onsdag 21 december 2011

DAGING TANPA LABEL HALAL BOLEH DIKONSUMSIKAH?

Bismillah.

Menjadi perantau di negeri orang mengharuskan kita untuk peka dan adaptif terhadap budaya di negara tsb, termasuk dalam hal makanan. Apalagi bagi seorang muslim yang memiliki batasan dalam hal konsumsi makan/minum, hijrah ke negeri orang yang mayoritas atheis ataupun agama lain menjadikan mereka harus hati-hati dalam memilih makanan. Diskusi yang sering muncul seputar konsumsi makanan halal/haram adalah ada atau tidaknya label halal dalam kemasan makanan tersebut. Salah satu pendapat tentang makanan halal di negeri dgn muslim sbg minoritas adalah "Tidak apa-apa makan makanan tanpa label halal karena kita minoritas di negara ini." Adakah pendapat lain tentang hal ini?

Ollallaaa. Ternyata, Pak Nanung Danardono (sekjen LPOM MUI Yogyakarta) memberikan penjelasan tentang hukum makan daging tanpa label halal di lingkungan nonmuslim seperti ini:

Fauziah, halal-haram itu ada 2 kategori, LIDZAATIHI (secara dzat-nya) dan LIGHOIRIHI (cara mendapatkannya). Secara lidzaatihi, daging sapi, kambing, kerbau, domba, ayam itu HALAL. Namun, jika ia tidak disembelih secara syar'i, maka dia menjadi HARAM lighoirihi. 

Dalam kaidah fiqih disepakati bahwa jika halal dan haram bertemu dalam suatu hal, maka yg dimenangkan adalah haramnya. Oleh karena itu, daging hewan halal yg disembelih scr syar'i maka ia HALAL dikonsumsi. Sebaliknya, daging hewan halal yg TIDAK disembelih secara syar'i, maka ia menjadi HARAM dikonsumsi.
lebih lanjut, tidak ada satupun ulama yg berpendapat bahwa jika kita minoritas, maka kita boleh makan daging ayam/kambing/sapi yg tidak disembelih secara syar'i. Kalau dlm keadaan darurat, memang kita boleh memakan daging haram (QS. Al baqoroh 2: 173). Batasan darurat adalah itu satu2nya makanan dan kalau kita tdk memakannya, maka kita bisa meninggal. Kebolehan memaknnya pun cuma sekedar menyambung nyawa, tidak boleh berlebihan (sampai kekenyangan).

Nah, kasus di Sweden ini, daging ayam/sapi BUKAN PRODUK UTAMA, shg unsur darurat tdk bisa dipenuhi. Maksudnya, ada banyak bahan yg bisa mensubstitusi bahan tsb. Jelas ada daging halal (frozen meat). Ikan juga berlimpah. Mie dan pasta juga banyak. Kentang, telur, dan aneka sayur juga banyak. 

Di Sweden Fauziah beruntung karena ada banyak produk halal, seperti ; forzen meat, fish, dll. Nah, selain nyaman krn halal, ini juga kesempatan utk masak sendiri dan insya Allah jauh lebih hemat.
Jadi kesimpulannya, pendapat yg menyatakan bhw karena kita minoritas maka kita boleh makan daging yg tdk jelas kehalalannya itu tidak bisa dibenarkan. 
Allahu a'lam bish-showwab


Begitu, teman-teman. Semoga bisa dijadikan 'sudut pandang lain'. Semoga apapun yang kita konsumsi benar-benar halal. Saya hanya eman-eman e, kalau ada makanan yang belum jelas halal/haramnya masuk perut, terutama utk para akhwat, kasihan bayi-bayi yang menghuni rahim kita kelak. kan sari makanan sampai ke rahim juga ya? (psikologiperkembangan.com)

Allahu a'lam bish shawab.

*taken from http://www.facebook.com/note.php?note_id=481647256593
follow my twitter: @fauziahwahdhani
facebook: http://www.facebook.com/cantabile.uzzy



Inga kommentarer:

Skicka en kommentar